Kembali ke Paket Sponsorship Kontrak Sponsorship

Kontrak Kerja Sama Sponsor

Isi data, tanda tangani, lalu unduh PDF-nya. Semua data hanya diproses di browser kamu dan tidak dikirim ke server mana pun.

1Data Sponsor
2Detail Kerja Sama
Skema pembayaran *
3Tanda Tangan
Pihak Kedua (Sponsor) *
Tanda tangan di sini
Pihak Pertama (Pengurus SFF)
Diisi oleh pengurus SFF

Setelah diunduh, kirim PDF kontrak ke admin lewat WhatsApp.

SQUAD FUN FOOTBALL MADIUN Komunitas Fun Football · Madiun, Jawa Timur

Perjanjian Kerja Sama Sponsorship

Nomor:

Pada hari ini, , bertempat di Madiun, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. , selaku Squad Fun Football Madiun, beralamat di , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. , selaku , beralamat di , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 — Ruang Lingkup

PIHAK KEDUA menjadi sponsor PIHAK PERTAMA dengan paket , dengan benefit sebagai berikut:

    Pasal 2 — Jangka Waktu

    Perjanjian ini berlaku selama , terhitung sejak sampai dengan , dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

    Pasal 3 — Nilai dan Pembayaran

    1. Nilai sponsorship sebesar per bulan, dengan total ().
    2. Pembayaran ditransfer ke rekening .

    Pasal 4 — Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

    1. Menampilkan identitas brand PIHAK KEDUA sesuai benefit pada Pasal 1.
    2. Mendokumentasikan kegiatan dan memberikan bukti penayangan kepada PIHAK KEDUA.
    3. Menerima pembayaran sesuai ketentuan Pasal 3.

    Pasal 5 — Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

    1. Menerima seluruh benefit sesuai paket yang dipilih.
    2. Menyediakan materi brand (logo, desain, konten) paling lambat 7 hari setelah perjanjian ditandatangani.
    3. Melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 3.

    Pasal 6 — Pengakhiran

    Perjanjian dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan bersama, atau apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dan tidak memperbaikinya dalam 14 hari setelah pemberitahuan tertulis.

    Pasal 7 — Penyelesaian Perselisihan

    Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Madiun.

    Pasal 8 — Penutup

    Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    Madiun,

    PIHAK PERTAMA
    SFF Madiun
    PIHAK KEDUA